Orang benar akan dibunuh, memang tepat kalimat tersebut bagi bangsa Indonesia. 7 September 2004 merupakan hari menyesakkan dada bagi negeri ini karena meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, terlebih sampai saat ini kasus Munir belum tuntas, mungkin Pemimpin saat ini tidak punya nyali. Berikut adalah sepenggal kisah hidup Munir Said Thalib.
Tanggal 16 April 1996, Munir mendiriikan
Komosi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) serta menjadi
Koordinator Badan Pekerja di LSM ini. Di lembaga inilah nama Munir mulai
bersinar, saat dia melakukan advokasi terhadap para aktifis yang menjadi korban
penculikan rejim penguasa Soeharto. Perjuangan Munir tentunya tak luput dari
berbagai teror berupa ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap diri dan
keluarganya. Usai kepengurusannya di KontraS, Munir ikut mendirikan Lembaga
Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia, Imparsial, di mana ia menjabat sebagai
Direktur Eksekutif.
Saat menjabat Koordinator KontraS namanya melambung sebagai seorang pejuang
bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para
aktifis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus yang dipimpin
oleh Prabowo Subianto (Ketum GERINDRA). Setelah Suharto jatuh, penculikan itu
menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus (waktu itu) Prabowo Subianto dan
diadilinya para anggota Tim Mawar.
Atas perjuangannya yang tak kenal lelah, dia pun memperoleh The Right
Livelihood Award di Swedia (2000), sebuah penghargaan prestisius yang disebut
sebagai Nobel alternatif dari Yayasan The Right Livelihood Award Jacob von
Uexkull, Stockholm, Swedia di bidang pemajuan HAM dan Kontrol Sipil terhadap
Militer di Indonesia. Sebelumnya, Majalah Asiaweek (Oktober 1999) menobatkannya
menjadi salah seorang dari 20 pemimpin politik muda Asia pada milenium baru dan
Man of The Year versi majalah Ummat (1998).
Kasus-Kasus Penting yang
Pernah ditangani Munir
►Penasehat Hukum masyarakat Nipah, Madura, dalam kasus permintaan
pertanggungjawaban militer atas pembunuhan tiga petani Nipah Madura, Jawa
Timur; 1993
►Penasehat Hukum Sri Bintang Pamungkas (Ketua Umum PUDI) dalam kasus subversi
dan perkara hukum Administrative Court (PTUN) untuk pemecatannya sebagai dosen,
Jakarta; 1997
►Penasehat Hukum Muchtar Pakpahan (Ketua Umum SBSI) dalam kasus subversi,
Jakarta; 1997
►Penasehat Hukum Dita Indah Sari, Coen Husen Pontoh, Sholeh (Ketua PPBI dan
anggota PRD) dalam kasus subversi, Surabaya;1996
►Penasehat Hukum mahasiswa dan petani di Pasuruan dalam kasus kerusuhan PT.
Chief Samsung; 1995
►Penasehat Hukum bagi 22 pekerja PT. Maspion dalam kasus pemogokan di Sidoarjo,
Jawa Timur; 1993
►Penasehat Hukum DR. George Junus Aditjondro (Dosen Universitas Kristen
Satyawacana, Salatiga) dalam kasus penghinaan terhadap pemerintah, Yogyakarta;
1994
►Penasehat Hukum dalam kasus hilangnya 24 aktifis dan mahasiswa di Jakarta;
1997-1998 –> [Danjen Koppasus]
►Penasehat Hukum dalam kasus pembunuhan besar-besaran terhadap masyarakat sipil
di Tanjung Priok 1984; sejak 1998
►Penasehat Hukum kasus penembakan mahasiswa di Semanggi, Tragedi 1 dan 2;
1998-1999
►Anggota Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM di Timor Timur; 1999
►Penggagas Komisi Perdamaian dan Rekonsiliasi di Maluku
►Penasehat Hukum dan Koordinator Advokat HAM dalam kasus-kasus di Aceh dan
Papua (bersama KontraS)
Dan masih banyak sekali kontribus (alm) Munir dalam penanganan kasus-kasus yang
menyangkut pembelaan Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil yang tidak bisa
disebutkan satu persatu.
*Kasus yang di’bold‘ merupakan dugaan-dugaan saya para pelaku [pihak yang
merasa akan dirugikan oleh Munir] dibalik pembunuhan Munir. Mereka merasa
‘suara’ Munir yang membela para korban kekersaan dan kekejaman terlalu
berbahaya bagi eksistensi kekuasan mereka.
Kronologi Kematian Munir
Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari
Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang
penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir
bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi
Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan
berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam
menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul
08.10 waktu Amsterdam di Bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah
meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut
Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal
ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah
meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang
ingin menyingkirkannya.
Persidangan Pembunuhan Munir
Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun
hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa
Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan
Munir, karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut
Sutiarso menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa
panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen
senior, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut.
Lalu pada 6 Juni 2008, mantan Komandan Kopassus TNI Angkatan Darat dan juga
mantan Deputi BIN, Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono ditangkap oleh
polisi sebagai tersangka pembunuhan Munir. Selama beberapa bulan persidangan,
akhirnya pada tanggal 31 Desember 2008, majelis hakim PN Jakarta Selatan
memvonis bebas Muchdi Pr.
Saya sebagai pelajar saya hanya ingin mengatakan kepada pemimpin bangsa ini ''JANGAN PURA-PURA LUPA''
sumber : wikipedia dan berbgai sumber lainya
»» READMORE...